uuplh. Salah satu instrumen lingkungan hidup adalah Baku Mutu (BM) lingkungan hidup, disamping 16 (enam belas) instrumen lingkungan hidup lainnya yang. uuplh

 
 Salah satu instrumen lingkungan hidup adalah Baku Mutu (BM) lingkungan hidup, disamping 16 (enam belas) instrumen lingkungan hidup lainnya yanguuplh penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup; 3

Seridaknya, ada empat alasan mengapa UUPLH 1997 perlu untuk digantikan oleh Undang-Undang yang baru. 10, No. 32 telah disahkan pada bulan Oktober 2009. keselamatan dan kesehatan kerja; b. Dalam pasal 76 (2) UUPPLH-2009 hanya mengatur empat jenis sanksi administrasi yaitu: a. Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UUPLH beserta turunannya, terlalu prosedural dalam menjerat pelaku pencemaran. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal konflik lingkungan secara dunia yg ditandai menggunakan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yg menyampaikan problem lingkungan (UN Coference on the Human Environment,UNCHE). YANG TERBARU. Tuntutan ganti kerugian menurut UUPLH hanyalah dapat dilakukan oleh korban perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam: "Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86. Title: Hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah : dalam konteks UUPA-UUPR-UUPLH / Hasni, Author: Hasni, * 1947-, Publisher: Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2008. TEROBOSAN HUKUM Dengan teknik Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1. Undang-Undang No. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan lebih lanjut di. Adapun kekeliruan yang dimaksud adalah penghapusan ketentuan tanggung jawab mutlak bagi korporasi perusak lingkungan yang sebelumnya termuat dalam Pasal 88 Undang-Undang No. Hukum lingkungan adalah hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakannya (Nugroho, 2022, hlm. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Dari segi hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang menjamin dan melindungi kerja para pembela lingkungan, yaitu UU Nomor 32 Tahun. Penggunaan perizinan sebagai sarana pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan telah ditegaskan dalam Pasal 36 UUPLH atau dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal. Di samping korporasi, maka pemimpin dan pemberi perintah berdasarkan fungsi yang diembannya dalam korporasi (functional perpetrator) juga diancam hukuman yang berbentuk hukuman. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). 186 Dalam Penjelasan Pasal demi Pasal UUPPLH disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang. UNDANG. 32/2009 ini dipuji berbagai pihak karena adanya penguatan tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Proses pengeluaran izin. 11. 11. Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Ketentuan hukum pidana dalam UUPPLH lebih lengkap bila dibandingkan dengan UULH maupun UUPLH. Compiled by: 21 Yayasan Titian 2 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAANKewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan. BDG, Tanggal 28 Agustus 2003), antara lain, mengatakan bahwa negara memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2014 UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) PENGEMBANGAN GRAND Q HOTEL oleh pt. 49/Pdt. a. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 164 11 N. Hindari Dampak Asap Karhutla, Jam Kerja ASN di Kalteng Diubah. Selanjutnya telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). DGN UUPLH 1997. Dengan demikian UULH atau UUPLH atau UUPPLH disebut sebagai “umbrella acr” atau “umbrella provision. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN. Modul ini akan memberikan pemahaman secara umum tentang kaitanPP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 2. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai proses perizinan. Bedasarkan UUPLH Pasal 37 memberi kemungkinan pada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (class action) dalam kejadian atau pencemaran lingkungan hidup. Asas pencemar membayar yang memiliki fungsi mengesahkan, seharusnya tidak dirumuskan dalam bagian penjelasan pasal. Sedangkan pengertian yuridisnya menurut Pasal 1 butir 13 UUPLH adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Walhi menilai UU Cipta Kerja telah melonggarkan sanksi bagi korporasi pelanggar. Karena pada UULH tersebut hanya mengatur tentang delik materiil saja. 41 Suparto Wijoyo dan Wilda Prihatiningtyas, “Problematika Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,” Airlangga Development Journal 1, no. 68 dan TLNRI No. Hak gugat organisasi lingkungan (Pasal 92. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana StrategisUU No. DPLH adalah kumpulan dokumen yang memuat tentang pengelolaan ataupun manajemen lingkungan hidup bagi perusahaan yang sudah. Wahyu menjelaskan KMA No. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti; Mengingat : Pasal 5 ayat (1). Perizinan merupakan salah satu instrumen administratif yang digunakan sebagai sarana dibidang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik. Undang-undang Perikanan di sahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004. Pada tahun 1982, Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Beberapa Perubahan Pasal UUPLH Tahun 2009 Dalam UUCK UU No. 23, LN. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi. Jenis/Bentuk Peraturan: UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 32: Tahun: 2009: Tentang: PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN. : HASNI,SH. Dibandingkan dengan UUPLH tahun 1997, Undang-Undang No. ASPEK HUKUM PERMINYAKAN DAN BIOREMEDIASI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT ATAS HAK MENDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT 38 UUPLH). Apabila dalam Pasal 30 UUPLH ditentukan sebagaimana terurai di atassemestinya sistematika selanjutnya adalah pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian yang di luar pengadilan. Tata Ruang merupakan instrumen pencegahan terhadap gangguan ekosistem. Abstract. Perbedaan Sanksi Pidana pada UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum. Penyelesaian Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (non litigasi)Dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Management Right on Land (HPL) is right outside in Act No. Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Dikutip dari Hukumonline. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia. Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli: 1. Diubah dengan : PERPU No. 2. Jikalahari fokus pada pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tentang PPLH yang pasalnya ditambahkan berupa: mengedepankan sanksi administrasi. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik maka pemerintah mengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang. Segara, Kota Bengkulu. 1 vote. Unsur-Unsur Pasal 82 ayat 1 huruf b. 308 kasus pencemaran lingkungan hidup untuk diproses di pengadilan. 50-69. Sebagai aturan dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka UU No. ABSTRAK: 1. Bidang. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. Pencemaran Lingkungan. dalam Pasal 1 angka (16) UUPLH, sebagai berikut: “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. hukum lingkungan, yaitu diadakan pertemuan ad hoc. moral dan kesusilaan; dan c. Untuk mengurangi kerusakan lingkungan, pemerintah membuat upaya yang disebut PPLH. Perumusan tindak pidana pencemaran dan atau kerusakan lingkungan berdasarkan UUPPLH, tidak lagi abstrak dan luas sebagaimana diatur dalam UUPLH, karena UUPPLH telah memberikan kata kunci bagi tindak pidana dan atau kerusakan lingkungan, yaitu: “melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan” atau. JAKARTA, KOMPAS. Pasal 1365 KUHPerdata, pada prinsipnya. E. Pengertian Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. SedangkandalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanDasar Hukum •Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL →Pasal 22 ayat (1) UUPLH •Dokumen AMDAL ini merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Sementara UUPLH selain mengatur tentang delik materiil juga mengatur delik formil. Pasal 38 ayat (1) UUPLH sendiri menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Undang-undang (UU) ini menyatukan langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup yang dibuat oleh JDIH di lingkungan BPK, seperti database, klasifikasi, dan kontrol. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS. Didalam Undang – Undang Cipta Kerja, jika dilihat kedalam jangka waktu perencanaan. Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana perhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk. undangan selain UUPLH dan KUHP. Beberapa bukti nyata seperti bencana-bencana alam yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan semakin sering terjadi. 23 Tahun 1997 dinyatakan msh tetap berlaku • sepanjang tdk berttgan atau blm diganti dg perat yg br • berdsrkan UU in (Ps 124 UUPLH) • Ciri-ciri UUPLH • 1. Siti Sundari Rangkuti et al. yang menyangkutpenyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausalantara perbuatan . 45. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Didalam suatu proses membandingkan tentunya akan ditemukan perbedaan antara keduanya, dan dalam hal ini, saya (penulis) mencoba membandingkan antara UUPLH dengan UUPPLH dengan menelaah lebih lanjut perbedaan dalam pasal-pasalnya. Kebijakan memang ada yang berubah, tekhnis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,'' kata Asep dalam. Hidup (UUPLH) telah memasukkan ketentuan-ketentuan pidananya dalam Bab XV, yang ter-diri dari 23 pasal, dimulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPLH. 1 angka 19 UUPLH yang hanya mengartikan sengketa lingkungan sekedar “perselisihan an-tara dua pihak atau lebih…” tanpa mencantum-kan “claim” adalah kurang lengkap dan tidak merepresentasikan secara utuh keberadaan suatu sengketa. Agar setiap orang mengetahuinya. Mengenal Sanksi Bagi Pelaku Pecemaran Lingkungan. Sebagai. Pada tahun 1982, Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nampak pada hal-hal sebagai berikut: a) Adanya penguatan instrumen pengendalian dan pencegahan terhadap. Hal ini disampaikan. 19 January 2017; Dilihat 759 kali; Diunduh 0 kali; Jenis Dokumen: Buku Hukum: Judul: HUKUM PENATAAN RUANG DAN PENATAGUNAAN TANAH DALAM KONTEKS UUPA-UUPR-UUPLH : T. Sejak disusun hingga disetujuinya pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober lalu, UU Cipta Kerja banyak menuai kritik dari berbagai pihak. 10 Sedangkan Stewart dan Krier, mengelompokkan masalah lingkungan. 5. 189 Dalam UUPLH digunakan istilah “pembangunan berkelanjutan yang. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang sel. Sehigga UUPLH inipun akhrinya dilakukan perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 46/2017 telah mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk, mengembangkan dan menerapkan asuransi lingkungan itu dalam rangka. Oleh karena itu, kecermatan dari para penegak hukum, terutama penyidik, penuntut umum dan hakim sangat diperlukan dalam menemukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan itu. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. UU ini bkn mengatur ttg LH hdp scr keselhn • akan ttp hanya mengatur segi perlindungan & • pengelolaannya saja • C. UUPLH dirumuskan pada Pasal 41,Pasai42, Pasal 43, dan Pasai 44 sebagaimana yang akan dikutipkan di bawah ini. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 32 Tahun 2009. Reporter: Vincent Fabian Thomas, tirto. 18 tahun 2013. (2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan- 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Termasuk sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 31 UUPLH, secara terminologis penyebutan ADR adalah Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan bukan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perbedaan Undang-Undang No. 0. Mencabut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik. manusia danperilakunyayang mem- komponen lain ke dalam lingkungan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat: a. UUPLH ini telah sejalan dengna ketentua yang 9 Ibid 10 Ibid terdapat dalam Pasal 235 UNCLOS 1982 mengenai tanggungjawab dan ganti rugi. Sedangkan pengertian yuridisnya menurut Pasal 1 butir 13 UUPLH adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. 32 Tahun 2009 (UUPLH) UUPPLH merupakan refisi sekaligus penyempurnaan dari UU No. Dalam UUPLH, pen-gaturan tentang perizinan melingkupi . hukum pidana dalam UUPLH diatur dalam Pasal 41 dan 42 yang merupakan delik materil dan Pasal 43 dan 44 UUPLH yang merupakan delik formil. HUKUM PENATAAN RUANG DAN PENATAGUNAAN TANAH DALAM KONTEKS UUPA-UUPR-UUPLH . Dibandingkan dengan UUPLH. Zairin Harahap, Pengaturan Tentang Ketentuan Sanksi Dalam Peraturan Daerah , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM: Vol. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. com - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. BACA SELENGKAPNYA ». Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. --- akan tetapi penerapan Pasal 100. UUPLH baru setelah UU No 4 Tahun 1982 yaitu UU No 23 Tahun 1997 memuat berbagai pengaturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yang tidak mampu diatasi melalui UU No 4 Tahun 1982. Juli 11, 2019. lingkungan UUPLH perlu diperbarui. Pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam Pasal 34 ayat (1) UUPLH jo. Beberapa Perubahan Pasal UUPLH Tahun 2009 Dalam UUCK UU No. (Pasal 1 anqka 12 UUPLH) Pencemaran lingkungan hidup adalah. Hak gugat individual (Pasal 84 ayat (1) UUPLH 2009) 2. Undang-Undang No. See Full PDFDownload PDF. didasarkan atas adanya kesalahan dari si pelaku, atau disebut juga dengan istilah. UU No 32 tahun 2009 menyempurnakan sejumlah kelemahan mendasarJurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau: Vol. Salah satu upaya melestarikan lingkungan hidup ini. Proses hukum. Sumber Daya Alam Hayati. Sedangkan delik materil,. Sumber Daya Alam Hayati. Namun demikian, Undang-undang memberikan kesempatan bagi Lapindo untuk membela diri, misalnya dengan membuktikan bahwa luapan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 79, 88 A, dan 154 dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diputuskan untuk dikembalikan ke Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 29 tahun 1986. UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan merugikan rakyat Indonesia, terutama buruh/pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), selanjutnya diubah kembali menjadi Undang-Undang No. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Kebakaran Hutan dan Polusi Udara: Tantangan Berat di Puncak Musim Kemarau. Pertimbangan digantikannya UULH oleh UUPLH adalah pada butir d konsiderans UUPLH, yaitu bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat. 3. Karena persetujuan lingkungan ini memiliki sifat konkret, individual, dan final serta dapat dikatakan sama seperti izin, sehingga dapat digugat ke PTUN.